Keadaan darurat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Tubrukan
- kebakaran/ledakan
- kebocoran/tenggelam
- Kandas
- orang jatuh ke laut
- pencemaran
- Tubrukan yaitu keadaan darurat akibat tubrukan kapal dengan kapal, kapal dengan dermaga maupun kapal dengan benda tertentu, sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan pada kapal, korban manusia maupun pencemaran terhadap lingkungan laut.
- Kebakaran/ledakan dapat terjadi di berbagai lokasi yang rawan terhadap kebakaran seperti kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik, tempat akomodasiNakhoda dan Anak Buah Kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran dapat terjadi karena ledakan. Kedua-keduanya dapat menimbulkan situasi darurat serta perlu untuk di atasi.
- Kebocoran/tenggelam dapat terjadi karena kapal kandas, tubrukan, kebakaran serta kerusakan kulit kapal karena korosi, jika tidak segera di atasi makaakan menyebabkan kapal tenggelam.
- Kapal kandaspada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa berat,asap cerobong mendadak hitam, badan kapal terasa bergetar dan kecepatan kapal mendadak mendadak berubah dan kemudian berhenti mendadak.
- Orang jatuh ke laut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak dengan mudah dilakukan segera karena tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang memberi pertolongan maupun fasilitas yang tersedia.
- Pencemaran laut dapat terjadi karena pembuangan sampah dan tumpahan minyak, pembuangan limbah muatan kapal tangki, limbah kamar mesin yang melebihi 15 ppm dan muatan kapal tangki yang tumpah akibat tubrukan dan kebocoran. untuk mengatasi masalah pencemaran ini memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan-kemungkinan resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tentang pencegahan pencemaran.
0 komentar:
Post a Comment
Mohon tinggalkan komentar sebelum meninggalkan blog ini!!!