Saturday, 7 December 2013

Prosedur Keadaan Darurat

Prosedure adalah suatu tata cara atau pedoman kerja yang harus di ikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik. 

Keadaan Darurat adalah keadaan yang lain dari keadaan normal yang mempunyai kecenderungan atau potensi yang membahayakan baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkugan.

Prosedur Keadaan Darurat adalah Tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.

JENIS-JENIS PROSEDUR KEADAAN DARURAT

  1. Proedur Intern ( Lokal ) yaitu merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian/departemen, dengan pengertian bahwa keadaan darurat yang terjadi masih dapat di atasi oleh bagian-bagian yang besangkutan, tanpa melibatkan kapal-kapal atau usaha pelabuhan setempat.
  2. Prosedur umum ( Utama ) yaitu pedoman perusahaan secara keseluruhan da telah menyangkut keadaan darurat yang cukup besar atau paling tidak dapt membahayakan kapal-kapal lain, dermaga/terminal pelabuhan.




0 komentar:

Post a Comment

Mohon tinggalkan komentar sebelum meninggalkan blog ini!!!