Tuesday, 5 May 2015



Nakhoda kapal mempunyai peranan penting dalam kapal, karena yang mengemudikan kapal tersebut selamat sampai tempat tujuan. Berikut ini tugas dari seorang Nakhoda kapal.
Tugas Nakhoda Kapal
Nakhoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang Nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut :
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain.
Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan kapal, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda kapal.
            Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran kapal itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Kalau melihat hal tersebut di atas maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang Nakhoda kapal adalah sebagai berikut :
  1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
  2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
  3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
  4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
  5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
  6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tugas Nakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan
yaitu :
  1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
  4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Tugas Seorang Nakhoda Kapal Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
            Maksudnya adalah bahwa semua orang yang berada di atas kapal, siapapun dia tanpa kecuali seharusnya taat dan patuh kepada perintah-perintah yang di berikan oleh seorang Nakhoda, hal ini demi terciptanya keamanan serta ketertiban di atas kapal. Sehingga tidak ada satu alasan apapun yang dibuat oleh orang-orang yang ada di atas kapal untuk menentang dari perintah yang diberikan oleh seorang Nakhoda kapal selama perintah itu masih sesuai dengan aturan serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Jika terdapat penentangan terhadap perintah dari Nakhoda, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan ini sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi jika menentang perintah dari atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
Tugas Seorang Nakhoda Kapal Sebagai Pemimpin Kapal
            Tugas Nakhoda adalah bertanggung jawab pada saat sedang membawa kapal untuk berlayar dari pelabuhan yang satu menuju ke pelabuhan yang lain, atau dari tempat yang satu menuju ke tempat lain dengan selamat aman sampai tujuan terhadap semua penumpang dan semua barang muatannya.

Tugas Seorang Nakhoda Kapal Sebagai Penegak Hukum
Nakhoda kapal juga mengemban tugas yaitu sebagai penegak atau abdi hukum yang ada di atas kapal sehingga apabila terjadi peristiwa atau kejadian yang ada diatas kapal, maka Nakhoda memiliki wewenang untuk bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
  • menahan/mengurung tersangka di atas kapal
  • membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  • mengumpulkan bukti-bukti
  • menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Tugas Seorang Nakhoda Kapal sebagai Pegawai Catatan Sipil
            Jika pada sebuah kapal terjadi suatu peristiwa misalnya terdapat kelahiran dan kematian maka seorang Nakhoda kapal berwenang untuk bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
  1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
  2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
  3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Jikalau terjadi kematian :
  1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
  2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
  3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
  4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter
            Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.


Monday, 4 May 2015

ILMU PELAYARAN ASTRONOMI



PERHITUNGN SUNSET,SUNRISE &  MERPASS

                       Menentukan waktu matahari terbit,berembang atas dan tenggelam

Bagi para pelaut tentunya pengetahuan tentang kapan saatnya matahari terbit, berembang atas dan terbenam adalah penting.
Hal itu biasanya berhubungan dengan penentuan posisi kapal dengan bantuan benda angkasa seperti:  matahari, bulan , bintang, dan planet. Dengan mengetahui saat-saat tersebut dapat dipersiapkan peralatan yang digunakan untuk mengukur  tinggi benda angkasa tersebut.

Saat ini teknologi untuk menentukan posisi kapal telah berkembang pesat terutama yang berhubungan dengan navigasi elektronik seperti : Radar, RDF, Loran, GPS, dan lain sebagainya. Walaupun demikian penentuan posisi dengan benda angkasa tetap menjadi kewajiban para perwira dek di kapal untuk memahaminya, sehingga bila terjadi kerusakan alat-alat elektronik masih dapat melakukan penentuan posisi. Tetapi pada tulisan ini  tidak akan dibahas cara menentukan posisi, karena hal tersebut telah masuk pelajaran bagi  taruna bagian dek.

Pada kesempatan ini akan dijelaskan bagaimana cara menentukan : saat matahari terbit,  saat matahari berembang atas (tengah hari), dan saat matahari terbenam.

Ini mungkin berguna bagi umat muslim  seperti : penentuan waktu sholat, imsak, berbuka puasa, dan lain sebagainya. Tetapi hal ini tidak tertutup kemungkinan bagi umat lain yang memerlukan pengetahuan tentang  saat matahari  dari terbit sampai dengan terbenam kembali.

Dibutuhkan Almanak Nautika tahun yang sedang berjalan, selain itu tentu saja diperlukan alat tulis menulis.  Di dalam Almanak Nautika pada halaman harian kanan dimuat kapan saat matahari dan bulan terbit dan tengelam, tetapi yang tertera itu merupakan waktu menengah setempat (Local mean time). Sedangkan waktu suatu negara tidak selalu ditetapkan menurut LMT, seperti yang  dianut Negara kita Indonesia mengenal tiga perbedaan waktu yaitu:  Waktu Indonesia  Barat (WIB)  lebih cepat tujuh jam dibandingkan dengan GMT, Waktu Indonesia Tengah (WITA) lebih cepat delapan jam, dan Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat sembilan jam.

Waktu  terbit dan terbenam diberikan antara 0o sampai dengan 60oS dan  pada 72oU pada setiap tiga hari dengan interval antara 2o, 5o, dan 10o.  Sedangkan saat berembang atas hanya diberikan satu kali saja dalam satu hari. Karena kita pada setiap saat berada pada Lintang dan Bujur yang berbeda, maka kita perlu menghitung waktu-waktu tersebut.

CARA MENENTUKAN TERBIT MATAHARI
Misalnya kita berada di  Muara Baru Jakarta Utara yang berada pada posisi :  06o49’LS – 106o46’BT, ingin mengetahui saat matahari terbit pada tanggal 31 Januari. Maka yang harus dikerjakan sebagai berikut  :

1.   Pertama kita buka  Almanak Nautika halaman kanan seperti di bawah ini (Halaman harian tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Pebruari hanya diambil bagian kanan atas)

2005                JAN.  31,           FEB.     1,      2   (MON.TUES,WED)
Lat
Twilight
Sunrise
Moonrise
O
Naut.
Civil

31
1
2
3

h          m
h         m
h        m




0
05      23
05     48
06     10




S 10
05      10
05     36
05    58





2. Karena berada di Lintang 06o49’S maka kita ambil data Twilight (fajar) dan Sunrise (matahari terbenam) pada Latitude (Lintang) 0o,  yaitu  diambil yang lebih kecil dari lintang yang akan dicari (seperti tabel di atas), maka cara menghitungnya sebagai berikut:


Twilight

Nautical
d     h    m
Civil
d    h   m
Sunrise
d    h     m
dari halaman 30(ALM Naut)
31   05  23
31 05  36
31  06  10
Koreksi dari Tabel 1 hal.xxxii lin. 06o49’LS
-14
-29
-7
Bujur Timur dalam waktu
- 07  07
- 07  07
- 07 07 +
UT
30   22  02
30  22  12
30   22   56
Perbedaan waktu dengan WIB (+7)
+7
+7
+7   +
Saat terbit matahari di  posisi 06o49’LS
31   05  02
31   05  12
31    05   56

Keterangan :

Lat (Latitude) =  Lintang. Naut (Nautical) = Nautika
Civil = Umum  Sunrise = Terbit matahari (date) = hari h (hour) =  jam    m =   menit
UT (Universal Time)   =    Waktu di Lintang Nol (waktu menengah di Greenwich /GMT)  WIB = waktu Indonesia Bagian Barat

Jadi saat matahari terbenam tanggal 31 Januari 2005 adalah jam 05.56.  Sedangkan  saat menyingsing secara nautika adalah jam 05.02 dan secara umum adalah 05.12. Sehingga waktu Imsak untuk berpuasa jam 05.02 dan Sholat Subuh adalah 05.12 dan matahari terbit 05.56

Cara mencari dari Tabel I (Tabel for Interpolating Sunrise, Moonrise, ETC), yaitu:

Ambil di Lintang 0o yaitu :  Twilight = 05.23, Civil = 05.48, dan Sunrise = 06.10 . Harus mengambil lintang yang lebih rendah dari Lintang kita yaitu : 06o49’S Buka Tabel 1 Almanak Nautika (bisanya) kertasnya berwarna berada nomor dua dari belakang halaman xxxiii.
Karena berada pada lintang  06o49’S maka tarik tada kolom Tabular Interval sampai dengan :  7o00
Kemudian pada kolom difference between the times for consecutive latitude pada Nauti.  25’ karena waktunya 05.23’ dimana  23’ dekat dengan 25’;  Civil 50’ karena waktunya 5.48’ dimana  48’ dekat dengan 50’; dan 10’ pada Sunrise karena waktunya 06.10 .
Sehingga diperoleh koreksi:  -14,  -29,  dan -7.

Bujur dalam waktu diperoleh dengan cara membagi buju dengan 15’ yaitu :      106o46’BT : 15 = 7jam7menit 14 detik dibulatkan menjadi 7jam 7menit
Perbedaan waktu WIB dengan UT + 7 jam, karena WIB lebih cepat 7jam dibandin UT

CARA MENENTUKAN SAAT MATAHARI BEREMBANG ATAS


Misalnya kita berada di  Muara Baru Jakarta Utara yang berada pada posisi :  06o49’LS – 106o46’BT, ingin mengetahui waktu  matahari berembang atas pada tanggal 31 Januari. Maka yang harus dikerjakan sebagai berikut :

Pertama kita buka  Almanak Nautika halaman kanan bawah di sana tertulis sebagai berikut :

Day
SUN
Eqn. Of Time
MOON

OOh
12h
Mer. Pass

d
31
m          s
13      24
m           s
13       28
m           s
12       13
dst
Dst





Tarik kebawah pada kolom Day sampai dengan d 31, kemudia tarik ke kanan sampai dengan Mer.Pass. yaitu 12h.13m.
Kemudian angka tersebut kurangi dengan bujur dalam waktu yaitu =  bujur dibagi dengan 15’, maka 106o46’BT : 15 = 7jam7menit 14 detik dibulatkan menjadi 7jam 7menit
Kurangi Mer.Pass dengan 7jam.7menit, maka akan ketemu UT
UT tambah dengan perbedaan waktu dengan WIB yaitu 7jam, sehingga  seperti berikut:

Mer. Pass                                               =    12.13
Bujur dalam waktu                                  =    07.07-
UT                                                          =   05.06
Perbedaan waktu dengan WIB                = +07     +
Saat tengah hari                                       =   12.06

Jadi saat matahari berembang atas atau waktu tenggah hari pada tanggal 31 Januari 2005 di posisi: 
Muara Baru adalah jam 12.06, sehingga untuk melakukan sholat Dzuhur adalah beberapa  saat setelah itu (± 5 menit setelah itu)

4. CARA MENENTUKAN SAAT MATAHARI TERBENAM


Misalnya berada di  Muara Baru Jakarta Utara yang berada pada posisi :  06o49’LS – 106o46’BT, ingin mengetahui waktu  matahari terbenam pada tanggal 31 Januari.  Maka yang harus dikerjakan sebagai berikut :


Pertama kita buka  Almanak Nautika halaman kanan seperti di bawah ini

2005                JAN.  31,           FEB.     1,      2   (MON.TUES,WED)
Lat
Sunseet
Twilight

Moonrise
O

Naut.
Civil
31
1
2
3

h          m
h         m
h        m




0
18       17
18      39
19     04




S 10
18       29
18      52
19     17














(ii) Karena berada di Lintang 06o49’S maka kita ambil data Twilight (senja) dan Sunseet (matahari terbenam) pada Latitude (Lintang) 0o,  yaitu  diambil yang lebih kecil dari lintang yang akan dicari (seperti tabel di atas), maka cara menghitungnya sebagai berikut:




Twilight

Nautical
d     h    m
Civil
d    h   m
Sunrise
d    h     m
Dari halaman 30(ALM Naut)
31   18  17
31 18  39
31 19   04
Koreksi dari Tabel 1 hal.xxxii lin. 06o49’LS
-11
-26
-3
Bujur Timur dalam waktu
- 07  07
- 07  07
- 07  07+
UT
31   22  02
31  22  12
31   22   56
Perbedaan waktu dengan WIB (+7)
+7
+7
+7      +
Saat terbit matahari di  posisi 06o49’LS – 106o46’BT
31   17  02
31   18  12
31   18   56

Jadi saat matahari terbenam tanggal 31 Januari 2005 adalah jam 17.02.
Sedangkan  saat senja  secara nautika  jam 18.12 dan secara umum  18.56.  Sehingga waktu Sholat Magrib adalah pukul 18.12  dan hilangnya senja adalah pukul 18.56. 

Cara mencari koreksi pada Tabel 1 sama dengan cara mencari pada saat terbit, demikian juga cara mencari bujur dalam waktu


FORMULA PERHITUNGAN SUNSET,SUNRISE & MERPASS MATAHARI

SUNRISE

Sunrise                 :
BDW                   :____________________   -
GMT Duga           :
Beda Waktu         :____________________   +
Sunrise di kpl        :

SUNSET

Sunset                   :
BDW                    :____________________  -
GMT Duga            :
Beda Waktu          :____________________   +
Sunset  di kpl         :

MERPASS          

MERPASS            :
BDW                     :____________________  -
GMT Duga             :
Beda waktu            :____________________   +
Berembang             :

Keterangan Tambahan waktu Solat & Imsak :

Maghrib               : Sunset + 3 menit
Isya                      : Sunset + 1 jam 27 menit
Subuh                   : Sunrise – 16 Menit
Dhuhur                 : Merpass + 3 Menit
Ashar                   : Merpass + 3 jam 10 menit
                              Sunset – 2 jam 53 Menit
Imsak                   : Sunset – 1 Jam 26 Menit

Sunset (matahari terbenam)

1.       Pertama-tama tentukan lebih dulu posisi lintang bujur duga kapal dimana anda ingin melakukan pengamatan perhitungan sunset dan sunrise.

2.       Siapkan Nautical Almanac.

3.       Siapkan buku catatan atau kertas catatan.

4.       Lupakan haluan, baringan kompas dll seperti perhitungan error compass. Disini tidak di butuhkan itu hanya di butuhkan posisi anda lintag bujur dan Nautical Almanac.

Kita memulai perhitungan:

Tentukanlah Sunset.

Pada tanggal 23 August 2010, pada posisi duga kapal 10° 54.0`N / 096° 01.5`E

Jawab

LMT for Lat 10° N    =      18h 14m
Corr to 10° 54.0`N =  (+)      01m   
BDW                        = (-)  6h  24m      +
UTC                         =      11h 51m
ZT                            =(+) 8h               +
Sunset                     =     19h 51m  LT
    
Jadi sunset atau matahari terbenam pada tanggal, 23 August 2010 adalah jam 19h 51m  LT
kapan waktu berbuka puasa, kapan isa??  silahkan tambahkan sendiri sesuai keterangan diatas.

Penjelasan perhitungan Sunset


1.       Sambil buka Nautical Almanac. Pada halaman tanggal dan bulan yang kita akan melakukan perhitungan.
2.       ·  LMT for Lat 10° N  =    18h 14m  di dapat dari Nautical Almanac. lihat gambar
3.       ·  Corr to 10° 54.0`N =  (+)    01m   ( 8menit/10 x 0.9 = 0,72 menit – kita bulatkan menjadi 1 menit )
4.       8 menit = di dapat dari selisih jam sunset di Almanac pada Lat 10° N = 18h 14m  dengan 20° N = 18h 22m
5.       10 = di ambil dari selisih Lat 20° – 10°
6.       0.9 = di ambil dari  10° di kurang 10° 54.0` = 00° 54` = 0.9°
7.       Jam Sunset makin bertambah pada  lintang 20° N, maka kita beri (+) jika ke atas makin kecil beri (-) pada nilai corr LMT.
8.       BDW artinya Bujur dalam Waktu ( Bujur anda 096° 01.5`E dibagi 15° = 6° 24`) kita jadikan jam= 6h 24m. karena bujur kita East maka (-) untuk mendapatkan UTC.
9.       ZT (Zone Time). Anda di kapal memakai Zone Time mana?? atau berada di wilaya negara mana?? disini saya ambil contoh Malaysia maka Zone Time +8
10.   Zone Time di tambah UTC maka kita sebut LT (Local Time)
11.   Suksess. oyah, untuk mencari Sunrise anda bisa cari sendiri yah… metode nya sama saja, hanya pada Nautical Almanac perlu anda tau kolom letak Sunrise dan kolom Sunset letak nya tidak sama. Lihat Gambar. Kalo anda pahan perhitungan saya di atas, maka anda juga akan bisa mengerjakan untuk sunrise. kapan sahur, berapa menit sebelum matahari terbit?? saya hanya cukup bisa menghitung matahari terbit dan terbenam saja. ok. Selamat menjalankan Ibadah Puasa bagi kawan2 yang menjalankan..   

KESIMPULAN

Almanak  Nautika dapat dipergunakan untuk mencari saat mata hari terbit, berembang atas dan tengelam. Sehingga dapat kita pergunakan  untuk mengetahui waktu-waktu yang kita butuhkan seperti dalam hal ibadah.
Demikian  tulisan ini, mudah-mudahan dapat membantu para pembaca budiman serta mohon kritik dan saran yang membangun

Anonimous