Nakhoda
kapal mempunyai peranan penting dalam kapal, karena yang mengemudikan kapal
tersebut selamat sampai tempat tujuan. Berikut ini tugas dari seorang Nakhoda
kapal.
Tugas
Nakhoda Kapal
Nakhoda kapal memikul
tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang Nakhoda kapal
adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu
dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab
itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Jika di lihat dari UU. No.21 Th.
1992 dan juga pasal 341.b KUHD
dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan
menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992,
maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut :
Nakhoda
kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL)
dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat
sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 342
KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada
pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain.
Jadi apapun yang
terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan
kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal
mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan
kapal, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda kapal.
Contoh yang lain seorang Masinis
sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar
mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran kapal itu tetap menjadi
tanggung jawab Nakhoda. Kalau melihat hal tersebut di atas maka secara
ringkas singkat tanggung jawab dari seorang Nakhoda kapal adalah sebagai
berikut :
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tugas Nakhoda kapal yang diatur oleh
peraturan dan perundang-undangan
yaitu :
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Tugas Seorang Nakhoda Kapal Sebagai
Pemegang Kewibawaan Umum
Maksudnya adalah bahwa semua orang
yang berada di atas kapal, siapapun dia tanpa kecuali seharusnya taat dan patuh
kepada perintah-perintah yang di berikan oleh seorang Nakhoda, hal ini demi
terciptanya keamanan serta ketertiban di atas kapal. Sehingga tidak ada
satu alasan apapun yang dibuat oleh orang-orang yang ada di atas kapal untuk
menentang dari perintah yang diberikan oleh seorang Nakhoda kapal selama
perintah itu masih sesuai dengan aturan serta tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan. Jika terdapat penentangan terhadap perintah dari Nakhoda,
hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan ini sesuai dengan pasal 459 dam 460
KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi jika menentang perintah
dari atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan
itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
Tugas Seorang Nakhoda Kapal Sebagai
Pemimpin Kapal
Tugas Nakhoda adalah bertanggung
jawab pada saat sedang membawa kapal untuk berlayar dari pelabuhan yang satu
menuju ke pelabuhan yang lain, atau dari tempat yang satu menuju ke tempat lain
dengan selamat aman sampai tujuan terhadap semua penumpang dan semua barang
muatannya.
Tugas Seorang Nakhoda Kapal Sebagai
Penegak Hukum
Nakhoda kapal juga mengemban tugas
yaitu sebagai penegak atau abdi hukum yang ada di atas kapal sehingga apabila
terjadi peristiwa atau kejadian yang ada diatas kapal, maka Nakhoda memiliki
wewenang untuk bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku
penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
- menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- mengumpulkan bukti-bukti
- menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Tugas Seorang Nakhoda Kapal sebagai
Pegawai Catatan Sipil
Jika pada sebuah kapal terjadi suatu
peristiwa misalnya terdapat kelahiran dan kematian maka seorang Nakhoda kapal
berwenang untuk bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan apa
saja yang harus dilakukan oleh seorang Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi
kelahiran antara lain :
- Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
- Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
- Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Jikalau terjadi kematian :
- Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
- Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
- Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
- Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter
Apabila kelahiran maupun kematian
terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar
R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.